Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku para penyampai informasi di sektor jasa keuangan — mulai dari financial influencer, key opinion leader (KOL), hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Regulasi ini lahir sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan konten finansial digital yang, di satu sisi mencerdaskan masyarakat, namun di sisi lain juga membuka celah misinformasi dan investasi bodong.
POJK 6/2026 bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas kreator, melainkan sebagai “sistem operasi” baru yang berdiri di atas tiga fondasi: pengawasan adaptif berbasis risiko, kejelasan batas-batas etika, dan pelindungan konsumen dari penipuan.
Aturan Emas dan Kewajiban Transparansi
Berdasarkan Pasal 2, setiap informasi wajib disampaikan secara jelas, jujur, akurat, dan berlandaskan iktikad baik. Kreator dilarang keras menjanjikan “pasti untung” untuk produk berisiko seperti saham atau kripto, mempromosikan produk ilegal, atau bekerja sama dengan entitas bodong seperti pinjaman online ilegal.
Pasal 3 juga menegaskan hak audiens untuk mengetahui kepentingan ekonomi di balik sebuah konten. Jika kreator diuntungkan lewat komisi, sponsorship, atau kepemilikan pribadi atas produk yang dibahas, kewajiban pengungkapan (disclosure) berlaku otomatis — termasuk mencantumkan identitas jelas, label kemitraan (misalnya “Paid Partnership”), dan detail kerja sama secara eksplisit.
Disclaimer Berjenjang Sesuai Risiko Produk
Pasal 4 mewajibkan penafian (disclaimer) yang disesuaikan tingkat risiko produk:
- Tier 1 – Risiko Tinggi (saham, kripto): wajib dinyatakan berisiko tinggi, audiens perlu analisis pribadi.
- Tier 2 – Produk Kompleks (PAYDI, derivatif): wajib dijelaskan risiko nilai investasi bisa menurun atau hilang.
- Tier 3 – Pinjaman Daring & Paylater: wajib ditegaskan sebagai layanan berisiko utang.
Tiga Pilar Penyampaian Informasi
Pasal 5–8 mengklasifikasikan konten finansial ke dalam tiga kategori, masing-masing dengan ketentuan berbeda:
- Edukasi Keuangan — murni untuk literasi, dilarang menyebut merek atau berjualan; simulasi boleh dengan disclaimer wajib.
- Pemasaran — mengajak audiens menggunakan produk spesifik, wajib didasari kontrak resmi dengan PUJK; pemasaran aset kripto hanya boleh lewat media resmi PUJK.
- Rekomendasi — memberi anjuran beli/jual aset, wajib memiliki izin relevan (misalnya WMI) atau sertifikasi kompetensi, dan produk wajib terdaftar serta diawasi OJK.
Tanggung Jawab PUJK dan Sanksi
PUJK memikul tanggung jawab penuh atas kreator yang mereka sewa: memvalidasi kompetensi kreator, memastikan produk yang dipasarkan legal dan sesuai kontrak, serta mengontrol kualitas konten sebelum tayang. Kelalaian menjalankan kewajiban ini dapat berujung sanksi bertahap — dari peringatan tertulis, pembekuan produk, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif maksimal Rp15.000.000.000.
Mekanisme Pengawasan OJK
OJK menerapkan pengawasan responsif melalui tiga level: Pembinaan (teguran dan bimbingan preventif), Perintah Tertulis (instruksi mengikat hukum, misalnya hapus konten), dan Pemutusan Akses (blokir akun berkoordinasi dengan Kominfo). Untuk kasus mendesak seperti penipuan atau pinjol ilegal, tersedia Jalur Darurat yang memungkinkan OJK langsung melakukan take down tanpa melalui tahap pembinaan.
Masa Transisi
OJK memberikan masa tenggang selama 6 bulan, sejak POJK diundangkan pada 26 Mei 2026 hingga batas akhir penyesuaian pada 26 November 2026. PUJK dan kreator dengan kontrak kerja sama yang sudah berjalan wajib merevisi kontrak dan SOP mereka agar sesuai dengan aturan baru ini sebelum tenggat tersebut.
Penutup
POJK Nomor 6 Tahun 2026 adalah cetak biru untuk mengubah ekosistem finansial digital dari medan berisiko menjadi sumber literasi yang aman. Bagi kreator, kepatuhan berarti kredibilitas; bagi PUJK, berarti pelindungan reputasi; dan bagi konsumen, berarti rasa aman. PT. Tiana Edukasi Indonesia mendukung penuh semangat transparansi dan akuntabilitas yang diusung regulasi ini.

